Kamis, 05 Desember 2013

Metode Penelitian Administrasi

Jaminan Kesehatan Nasional akan  dikelola oleh BPJS ( sbg Badan Hukum Publik )
Sistem Jaminan Sosial Nasional melewati Badan Penyelengga Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) akan di lakukan pada Januari 2014.
UU No. 11 th 2011 ttg BPJS
UU No. 40 th 2004 ttg SJSN
Sosialisasinya lewat Televisi  Internet dan Media cetak.
 BPJS akan mengkover 4 Pelayanan Sosial
1. PT Askes
2. PT Jamsostek
3. PT Asbri
4. PT Taspen

PT Askes dan PT Jamsostek terjadwal untuk dibubarkan tanpa likuiditas pada tahun 2014

Aturan BPJS Kesehatan :
Semua orang harus terdaftardi BPJS yg kerja lewat perusahaan , yg tidak kerja bisa mendaftar ke BPJS.
Bersedia menangani segala penyakit denga azas efesiensi
Yang mampu aka membayar sesuai ketentuan ( per daerah bisa berbeda )
yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah
Dana 15,9 T dr APBN untuk 30% warga Indonesia ( 86 juta  jiwa )

Ada 2golongan PBI/ Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI.
PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu.
non-PBI adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

Perumusan Masalah
1.Apakah sarana & infrastruktur untuk BPJS sudah memadai ?
2. Bagaiman implementasi program BPJS ini di Puskesmas ?
3. Apakah sosialisasi sudah sampai ke daerah terpencil ?
4. Apakah ada perubahan struktur pejabat birokrat untuk melayani masyarakat lewat BPJS ?
5. Bagaimana kriteria warga tidak mampu menurut pemerintah yang akan dibebaskan pada program BPJS ?
6. Bagaimana kriteria masyarakat miskin yang diterapkan pemerintah bagi PBI ?

2 komentar:

  1. apakah implementasi BPJs sudah memenuhi syarat untuk di uji ??

    BalasHapus
  2. Tentu saja bisa karna sudah mulai diimplementasikan per 1 January 2014. Idealnya untuk uji implementasi adalah 1 th setlah prog dilakasanakan.

    BalasHapus