Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Januari 2014

Materi Administrasi Pemerintahan Daerah

Otonomi daerah tidak lain adalah wujud pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dan mempunyai hubungan yang erat dengan desentralisasi. Mahfud MD (2000:66) menyatakan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang yang dimiliki oleh daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi.

DESENTRALISASI
Selama beberapa dekade terakhir terdapat minat yang terus meningkat terhadap desentralisasi di berbagai pemerintahan dunia ketiga. Bahkan banyak negara yang telah melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan ke arah desentralisasi.
Kini desentralisasi telah tampil universal dan diakomodasi dalam berbagai pandangan yang berbeda. Pandangan beragam tersebut muncul dari beberapa pakar pemerintahan antara lain: Harold F. Alderfer dari Amerika Serikat, Diana Conyers dari Inggris, Dennis Rondinelli beserta McCullough & Johnson, Cohen & Peterson, dan David Slater. Dari berbagai pandangan tersebut, Muluk (2007:12) menyimpulkan cakupan istilah desentralisasi dengan menunjukkan bahwa desentralisasi dapat dipahami dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, desentralisasi mencakup konsep devolusi (desentralisasi dalam arti sempit), dekonsentrasi, delegasi, dan privatisasi, serta deregulasi.
Devolution (desentralisasi dalam arti sempit) menurut Rondinelli dalam Muluk (2007:6) merupakan pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan subnasional dengan aktivitas yang secara substansial berada di luar kontrol pemerintah pusat. Sedangkan deconcentration merupakan penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementrian atau badan pemerintah. Kemudian delegation merupakan perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler dan hanya dikontrol oleh pemerintah pusat secara tidak langsung. Privatization adalah memberikan semua tanggung jawab atas fungsi-fungsi kepada organisasi nonpemerintah atau perusahaan swasta yang independen dari pemerintah. Dan pengertian deregulation lebih mengarah kepada ketentuan-ketentuan layanan privat.
Hakekat desentralisasi, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hoessien (2002:3) merupakan otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan jalan menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek otonomi semestinya dicanangkan dalam kerangka hukum sehingga penyelenggaraan otonomi daerah menjadi lebih mulus.

OTONOMI DAERAH
Menurut Encyclopedia of Social Science, dalam pengertiannya yang orisinal, otonomi adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan Autonomy sebagai “The political independence of a nation; the right (and condition) of power of self government. The negotiation of state of political influence from without or from foreign powers.” (Yani, 2002:5).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan batasan yang jelas tentang pengertian Otonomi Daerah. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konsep otonomi terkandung kebebasan untuk berprakarsa dalam mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat yang memiliki status demikian tanpa kontrol langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kaitannya dengan demokrasi sangat erat. Dalam konteks yang masih berkaitan, bahkan Muthalib dalam Sudantoko (2003:21) menyamakan otonomi daerah dengan demokrasi:
“Secara konseptual, otonomi daerah cenderung menjadi sebuah sinonim dari kebebasan daerah untuk menentukan nasib sendiri atau demokrasi lokal. Tak ada lembaga tunggal tetapi masyarakat daerah dan para wakil rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan dengan lingkup kekuatan daerah. Intervensi pemerintah pusat dapat dibenarkan saat terdapat kepentingan atau urusan lebih besar yang merupakan kewenangannya. Oleh karena itu, masyarakat umum dan para wakilnya secara mandiri dapat menyatakan keberatan atau menolak terhadap masyarakat daerah dan para wakilnya tersebut.”
Dari titik pandang yang sama, Hoessein (2002:6) juga berpendapat bahwa otonomisasi tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri, maka tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, tapi yang paling utama mampu memperbaiki nasibnya sendiri.
Baswir dalam Tangkilisan (2007:2) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1)    Peningkatan ekonomi masyarakat masing-masing daerah, termasuk dalam hal ini adalah kesesuaian pertumbuhan ekonomi itu dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan masing-masing daerah;
2)    Meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kepada masyarakat di masing-masing daerah;
3)    Meningkatkan kondisi sosial budaya masyarakat di masing-masing daerah; dan
4)    Untuk meningkatkan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan otonomi kepada daerah, khususnya kabupaten/kota, ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good government). Sedangkan hakikat otonomi daerah adalah:
1)    Secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
2)    Lebih menitik beratkan tanggung jawab melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan fisik, ketentraman, dan ketertiban umum (prosperity and security).
Pemberian otonomi pada daerah bukanlah semata-mata persoalan sistem melainkan suatu realisasi dari pengakuan bahwa kepentingan dan kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber untuk menentukan sistem yang lain, dimana otonomi daerah merupakan satu bagian untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan. Perwujudan dari penyelenggaraan asas desentralisasi tersebut antara lain juga tercermin dari semakin besarnya pendelegasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan semakin besarnya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Tolak ukur dan indikator pemberian otonomi daerah tersebut menurut Widjaja (2002:7) meliputi beberapa variabel, yaitu:
1)    Variabel pokok yang terdiri dari:
a)      Kemampuan PAD atau keuangan;
b)      Kemampuan aparatur;
c)      Kemampuan partisipasi masyarakat;
d)      Kemampuan ekonomi;
e)      Kemampuan demografi; dan
f)       Kemampuan organisasi dan organisasi.
2)    Variabel penunjang yang terdiri dari:
a)      Faktor demografi; dan
b)      Faktor sosial budaya.
3)    Variabel khusus yang terdiri dari:
a)      Sosial politik;
b)      Pertahanan dan keamanan; dan
c)      Penghayatan keagamaan.
Melalui indikator ini maka tiap-tiap daerah dapat melihat, mengukur sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat (Mardiasmo, 2002b). Oleh sebab itu peran pemerintah daerah dalam era otonomi sangat besar, karena pemerintah daerah dituntut kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya dan melakukan pembiayaan seluruh kegiatan daerahnya (Adi, 2005:3


Konsep Dasar Administrasi Pemerintah Daerah
A. Pengertian Administrasi Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1. Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945, ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
• Melakukan perkiraan (forecast) keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah kegiatan yang harus ditempuh.
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
• Struktur organisasi
• Keuangan
• Kepegawaian
• Sarana/peralatan
3. Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi ini meliputi:
 PimpinanÄ
 KoordinasiÄ
 PengawasanÄ
 Komunikasi dan kondisi yang menunjangÄ
Kemudian, dalam penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang kompleks.
4. Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal 10:3).

B. Landasan Pembentukan Pemerintah Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari perlunya pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
a) Pertimbangan Kondusif Situasional
Secara nyata dan obyektif wilayah negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan penduduk dengan beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang dihadapi serta kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan lebih efisien dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat pemerintahan yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
b) Pertimbangan Sejarah dan Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka menyusun sistem pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah ada mulai dari jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem pemerintahan pada jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahan yang berlaku di negara lain.
c) Pertimbangan Politis dan Psikologis
Wawasan dan semangat hidup yang menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan integralistik dan demokrasi serta semangat persatuan dan kesatuan nasional sehingga untuk tetap menjaga kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat serta wilayahnya, kepada daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan. Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi.
d) Pertimbangan Teknis Pemerintahan
Dengan telah disepakatinya prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana Indonesia akan dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena disadari bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.

3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan adanya sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan pemerintahan sebagai penjelmaan kedaulatan negara yang terpusat di tangan pemegang kekuasaan konstitusional. Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan konstitusional adalah dapat berwujud lembaga yang dipersonifikasikan dalam bentuk lembaga negara atau pemerintah. Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan mencakup pelimpahan wewenang pemerintahan:
a) Dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara
b) Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
c) Dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya yang ada di daerah
d) Dari Pemerintah Daerah kepada pemerintahan di bawahnya.

Tujuan dari pelimpahan wewenang antar pemerintahan atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a) Menghindari pemusatan kekuasaan oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan pemerintahan.
b) Demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan
c) Mencapai kelancaran tujuan pemerintah.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004 adalah:
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
a) Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b) Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Kabupaten dan Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.

Dengan adanya pelimpahan wewenang ini timbul hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana hubungan tersebut merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi:
a) Perimbangan kekuasaan dan kewenangan pusat dan daerah
b) Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan, penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah setingkat di bawahnya

source : Klik

Selasa, 17 Desember 2013

Model Implementasi Kebijakan

Mazmanian dan Sabatier mengemukakan bahwa implementasi adalah upaya melaksanakan keputusan kebijakan.
Peter deLeon dan Linda deLeon (2001) mengelompokan bahwa ada 2 generasi dalam pendekatan implementasi kebijakan.
1. Generasi pertama memahami implementasi kebijakan sebagai masalah yang terjadi antara kebijakan dan eksekusinya. Padapendekatan lain kasus misil kuba GrahamT. Allison.Pada fase ini kebijakan publik lebih diartikan pada pengambilan keputusan.
2.Generasi kedua dengan top-downer perspedtive atau pendekatan bottom upper. tokoh yang terkenal adalah Daniel Mazmanian,paul sabatier dan Frank Smallwood.
3.Generasi ketiga mengenalkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan berfaktor pada perilaku pelaksanan implementasi.

Model Model Implementasi Kebijakan

1. Model implementasi Nakamura & Smallwood
2. Model implementasi Donald van Meter dan Carl Van Horn
3. Model implementasi Mazmanian dan PaulA.Sabatier
4. Model implementasi Grindle 

Jumat, 13 Desember 2013

Model Perumusan Kebijakan Publik

Menurut Thomas R. Dye ( 1995 ) ada 9 model dalam merumusakan kebijakan publik.

1. Model Kelembagaan
Formulasi kebijakan dengan model ini bermakna bahwa tugas membuat kebijakan adalah tugas pemerintah (lembaga legislatif ). Jadi apapun yang dibuat pemerintah adalah kebijakan publik.Dye membenarkan model ini karena 3 alasan : 1) pemerintah memang lembaga yang sah dalam membuat kebijakan 2)fungsi pemerintah universal 3) pemerintah punya hak monopoli fungsi pemaksaan.
Kelemahan pendekatan ini adalah terabaikannya masalah lingkungan tempat diterapkannya kebijakan karena pembuatan kebijkan tidak berinteraksi dengan lingkungan.

2. Model Proses
Politik adalah sebuah aktivitas sehingga mempunyai proses. proses yang diakui dalam Model proses ini adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi Permasalah
b. Menata Agenda Formulasi Kebijakan
c. Perumusan Proposal Kebijakan
d. Legitimasi Kebijakan
e. Implementasi Kebijakan
f. Evaluasi kebijakan
Matrik dari Charles O Jones dapat anda temukan DISINI

3. Model Kelompok
Model kebijakan teori kelompok mengandaikan kebijakan sebagai titik keseimbangan ( equilibrium ). Disini beberapa kelompok kepentingan berusaha mempengaruhi isi dan bentk kebijakan secara interaktif ( Wibawa, 1994,9)

4. Model Elit
Berkembang dari teori elit masa dimana masayakat sesungguhnya hanya ada dua kelompok yaitu kelompok pemegang kekuasaan (elit ) dan yang tidak memegang kekuasaan. kesimpulannya kebijakan yg muncul adalah bias dari kepentingan kelompok elit dimana mereka ingin mempertahankan status quo. Model ini tidak menjadikan masyarakat sebagai partisipan pembuatan kebijakan.

5. Model teori Rasional
Pengambilan kebijakan berdasarkan perhitungan rasional.
Kebijakan yang diambil adalah hasil pemilihan suatu kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Disini terdapat cost-benefit analysis atau analisa biaya dan manfaat.
Rangkaian formulasi kebijakan pada model ini :
a. Mengetahui preferansi publik dan kecenderungannya
b. Menemukan pilihan pilihan
c. Menilai konsekuensi masing masing pilihan
d. Menilai rasio nilai sosial yang dikorbankan
e. Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien

Kekurangan model ini silahkan Lihat disini

6. Model Inkremental
Model ini adalah kritik dari model rasional, karena tidak pembuat kebijakan tidak cukup waktu, intelektual dan biaya. Dengan model pemerintah menurut dengan kebijakan dimasa lalu yang dimodifikasi. Namun dari yang sudah terjadi pengambilan kebijakan masa lalu yang digunakan lagi justru berdampak negatif contoh kebijakan pemerintah tentang desentralisasi, kepartaian, Letter of Intent IMF, dan lainnya.

Kesimpulannya Kebijaka inkremental adalah berusaha mempertahankan komitmen kebijakan di masa lalu untuk mempertahannkan kinerja yagn telah dicapai.

7. Model Teori Permainan
Gagasan pokok dari kebijakan dalam model teori permainan adalah :
a. Formulasi kebijakan berada pada situasi kompetisi yang intensif
b. Para aktor berada dalam situasi pilihan yang tidak independent ke dependen
Kunci memenang kebijaka dalam model ini adalah tergantung kebijakan mana yang tahan dari serangan lawan bukan yang paling optimum. So defensif

8. Model Pilihan Publik
Model ini melihat kebijakan sebagai sebuah proses formulasi keputusan kolektif dari individu yang berkepentingan atas keputusan tersebut. ( Publik Choise)
Secara umum model ini adalah yang paling demokratis karena memberikan ruang yang luas kepada publik untuk mengontribusikan pilihannya kepada pemerintah sebelum diambil keputusan. Namun terkadang kebijakan yang diambil adalah kepentingan dari pendukung suatu partai maka dari itu pemuasan yang diberikanpun hanya sepihak yaitu pada pemilih.

9. Model Sistem
David Easton model sistem secara sederhana dapat dilihat seperti input-proses-output. Kelemahan Model sistem adalah keterfokusan hanya pada apa yng dilkakukan pemerintah namun lupa ttg hal yang tidak dilakukan pemerintah.

Senin, 21 Oktober 2013

Administrasi Pemerintahan Daerah

#Teori Negara
1. Negara Federal yaitu perhimpunan negara kecil dan lemah secara sukarela, kekuasaan dan kedaulatan negara bagian (negara kecil & lemah) diserahkan ke negara federal.

Ciri Negara Federal :
a. Pemerintah pusat punya kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan dengan negara lain atas nama neg bagian.
b. Pemerintahan dibagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
c. Terdapat badan peradilan khusus yang menangani persilihan antara pemerintah pusat dan negara bagian.

2. Negara Kesatuan yaitu Negara besar secara wilayah yang membagi negaranya menjadi beberapa daerah yang lebih kecil yang selanjutnya disebtu daerah otonom. Kewenangan daerah sebenernya adalah kewenangan pusat yang di desentralisasikan sehingga terbentuk daerah otonom.

Sentralistik : bottom up---> negara federal
Desentralistik : top down ----> negara kesatuan

Munculnya desentralisasi karena menganggap bahwa pemerintahan pusat yang terlalu terpusat bisa menyebabkan birokrasi yang korup. Desentralisasi juga dianggap pendongkrak bagi daerah untuk memajukan daerahnya dengan kewenangan untuk mengatur daerah otonomnya.

UU tentang otonomi daerah yang berlaku di Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 32 Th 2004 ( sebagaimana telah diuba dengan UU No.8 Th 2005 )

Devolusi = Desentralisasi Politik
Dekonsentrasi = Desentaralisasi Administratif - sharing kekuasaan diantara pejabat yang berada pada satu tempat yang sama .
Asas tugas Pembantuan = asa yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.

Desentralisasi menurut ahli  :

1. Bird dan Vaillancorrt (2000) ada tiga variasi desentralisasi dalam pengambilan keputusan
     a. Desentralisasi berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemernitah pusat ke instasnsi vertikal di daerah.
     b. Delegasi , daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi fungsi tertentu atas nama pemerintah.
     c. Devolusi ( pelimpahan ) kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan .
2. Rondinelly (1981) Pemindahan wewenang mengenai perencanaan, pembuatan keputusan, dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi lapangannya, unit PemDa, Organisasi setengah swantantra-otorita.

Tujuan Desentralisasi
A Bagi Negara/Kepentingan Nasional
     1. Memperkuat integritas bangsa
     2. Sebagai wadah training bagi calon pemimpin
     3. Mempercepat kesejahteraan rakyat
B. Bagi Daerah
     1. Mewujudkan Demokrasi lokal
     2. Meningkatkan Pelayanan Publik
     3. Efisiensi dan efektifitas pelayanan publik

Prinsip dalam Otonomi Daerah
1. UU No5 Th 1974---- Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab
2. UU No.22 Th  1999 ----- Otonomi yang nyata dan seluas luasnya
3. UU No. 32 T 2004 ---- otonomi yang nyata dan seluas luasnya

Pemerintah daerah menurut UU No5 1974 adalah kepala daerah dan DPRD, UU No.22 Th 1999 pemimpin daerah oleh kepala daerah , DPRD dipisahkan dari PemDa dengan maksud memberdayakan DPRD


Minggu, 13 Oktober 2013

Tipologi Umum Implementasi Kebijakan


Tipologi Kebijakan menurut Ripley  & Franklin:
Menurut Ripley kebijakan publik dapat dikategorikan menjadi dua bagian besar yakni Kebijakan Dalam Negeri dan Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan. Masing – masing kategori tersebut memiliki beberapa tipe kebijakan berdasarkan tujuannya. Ripley yang menelaah hubungan antara berbagai tipe kebijakan dengan dinamika interaksi antara aktor yang terlibat dalam pengimplemnetasian menyimpulkan bahwa kebijakan – kebijakan dengan tipe tertentu secara substansi memiliki tingkat kesulitan pengimplementasian yang berbeda- beda. Tipe – tipe kebijakan tersebut adalah :

A.     Kebijakan Dalam Negeri (Domestic Policy):

  1. Distributive Policy (Kebijakan Distributif)
adalah kebijakan dan program yang diarahkan untuk mendorong sector privat untuk melakukan aktifitas yang tidak akan dilakukan apabila tidak disubsidi oleh pemerintah. Dengan kata lain : “Apabila masyarakat melakukan tindakan “A” maka akan diganjar dengan keuntungan “B”. Kebijakan untuk mendorong produktivitas pertanian dan kebijakan – kebijakan yang bersifat memberikan subsidi biasanya merupakan jenis kebijakan ini (misalnya subsidi bibit tanaman dan pupuk untuk mendorong petani menanam tebu, dll).
Kebijakan tipe ini relatif lebih mudah dalam pengimplementasiannya, karena hubungan antar factor yang terlibat tidak rawan timbul konflik kepentingan. Kalaupun kebijakan atau program tipe ini di Indonesia tidak mencapai hasil yang diharapkan, biasanya berkaitan dengan perilaku oknum aktor pelaksana yang mencurangi subsidi.

2. Competitive Regulatory Policy (Kebijakan Pengaturan Persaingan)
Adalah kebijakan dan program yang dibuat untuk membatasi aktifitas sector privat untuk memproduksi jasa – jasa dan barang – barang tertentu dengan menetapkan criteria – criteria yang harus dipenuhi karena banyaknya peminat. Regulasi alat dan sarana transportasi umum biasanya merupakan jenis kebijakan ini.
 Kebijakan tipe ini memiliki tingkat kesulitan pengimplementasian “sedang” karena meski akan ada intervensi kepentingan dari pihak yang terkena akibat kebijakan, namun tingkat konflik yang timbul tidak begitu besar.

3. Protective Regulatory Policy (Kebijakan Pengaturan Perlindungan)
adalah kebijakan dan program yang didesain untuk membatasi    aktifitas – aktifitas sector privat yang bisa membahayakan atau merugikan sebagian masyarakat yang lain (misalnya polusi kendaraan dan pabrik, pembuatan obat – obatan, minuman keras, dll). Berbagai kebijakan yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup biasanya juga termasuk tipe kebijaksanaan ini.
Kebijakan tipe ini relatif “sulit” dalam pengimplementasian. Benturan kepentingan antara pelaku ‘bisnis’ dengan ‘keamanan’ masyarakat yang dilindungi melalui kebijakan ini rawan menimbulkan konflik dalam skala yang cukup tinggi, demikian juga kemungkinan benturan kepentingan antar aktor pelaksana yang terlibat.

4. Redistributive Policy (Kebijakan Pendistribusian Ulang)
adalah kebijakan dan program yang diasumsikan dapat menghasilkan ‘perkembangan’ kesehjahteraan, kepemilikan, hak, dan nilai – nilai lain di antara kelas – kelas social (ataupun kelompok etnis/ suku). Dengan kata lain tujuan kebijakan dan program ini adalah untuk mendistribusikan kembali nilai – nilai yang lebih dari satu kelompok masyarakat pada kelompok masyarakat yang kekurangan (misalnya penetapan harga BBM dan energi listrik berdasarkan perbedaan penggunaannya: industri, industri rumah tangga, rumah tangga, dst: Pajak Pertambahan Nilai: Inpres Daerah Tertinggal, dll).
Kebijakan tipe ini juga relatif sulit dilaksanakan, karena tingkat konfliknya bisa sangat tinggi, terutama dari yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Misalnya saat subsidi BBM dicabut walau diganti dengan Program Kompensasi Pencabutan BBM (PKPS – BBM) yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat miskin, namun kebijakan ini tetap menuai protes keras dan demonstrasi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.


B.      Kebijakan Luar Negeri dan Pertahanan

1. Structural Policy
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperoleh, menyebarkan dan mengatur personel – personel dan kebutuhan – kebutuhan militer. Kebijakan dan program ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sebagaimana pada distributive policy, namun tentang siapa, berapa banyak dan kapan dilakukan, harus dputuskan terlebih dahulu. (Misalnya pembangunan atau penutupan instalasi militer, system persenjataan untuk pertahanan negara, dll). Untuk jenis kebijakan ini pengimplementasiannya dilakukan langsung oleh Angkatan Bersenjata, bukan oleh pemerintah (c/q Birokrat).

2. Strategic Policy
Kebijakan dan program strategi ini untuk menegaskan sikap dan menjalankan kebijaksanaan luar negeri dan militer pada negara lain (misalnya kebijakan perdagangan luar negeri, pemberian bantuan pada negara lain yang sedang mengalami musibah, keikutsertaan dalam pertahanan perdamaian dunia, dll).

3. Crisis Policy
Kebijakan ini dilakukan dengan sebagai respon atas masalah – masalah luar negeri yang tiba – tiba dihadapi oleh negara (misalnya ada invasi dari negara asing).
Dari tipologi kebijakan yang dilakukan oleh Ripley tersebut, untuk kondisi Indonesia pada umumnya kebijakan – kebijakan domestiklah yang memiliki relevansi dengan permasalahan implementasi dalam konteks admnistrasi publik. Kebijakan yang menyangkut masalah Pertahanan/ militer umumnya diputuskan dan diimplementasikan untuk kalangan dan lingkup yang khusus : militer dan relatif tertutup bagi administrasi publik.
Namun perlu juga diingat bahwa tipologi tersebut dibuat terutama berdasarkan kenyataan empirik di Amerika Serikat, yang dalam banyak hal yang berebda kondisi bangsa Indoenesia. Tidak semua kebijakan yang dilakukan di negara kita bisa dengan tepat dikategorikan ke dalam salah satu tipe tersebut, kendati Ripley & Franklin juga mengatakan bahwa bisa jadi sebuah kebijakan mengandung ciri lebih dari satu tipe kebijakan.

Tipologi Kebijakan menurut George C. Edwards III
George Edward III mengakatagorikan kebijakan secara berbeda dengan yang dilakukan oleh Ripley & Franklin (yang mengkaitkannya dengan interaksi antar aktor). Edwards mengkatagorikan berdasarkan sifat atau karakteristik kebijakan. Menurutnya ada beberapa jenis kebijakan yang pada dasarnya mudah menemui permasalahan dalam pengimplementasiannya. Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang bersifat:

1.      New Policies
    Yang dimaksud dengan kebijakan baru disini bukan sekedar kebijakan – kebijakan atau program – program yang baru disyahkan, tapi kebijakan yang memang belum pernah dilaksanakan sebelumnya.

2.      Decentralized Policies
Kebijakan ini adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, namun program pengimplementasiannya di serahkan pada masing – masing daerah. Kesulitan yang timbul dikarenakan interpretasi yang bisa jadi beragam antar daerah dan juga kesiapan daerah yang masing – masing tidak sama, sehingga pengimplementasian dan hasilnya pun bisa berbeda dari tujuan utama kebijakan tersebut.

3.      Controvercial Policies
Kebijakan yang controversial adalah kebijakan yang mengandun  reaksi – reaksi dan penafsiran – penafsiran yang saling bertentangan secara tajam. Sudah dengan sendirinya kebijakan demikian mudah menemui kesulitan saat diimplementasikan karena yang merasa dirugikan akan berusaha menggagalkannya. Contoh kebijakan ini adalah Kebijakan Anti Prostitusi di Kabupaten Tangerang baru – baru ini, dan rencana UU APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) yang sampai saat ini belum mendapat persetujuan karena mengundang kontroversi dari berbagai kalangan secara tajam.

4.      Complex Policies
Kebijakan yang komoleks adalah kebijakan yang mengandung banyak aspek sekaligus melibatkan berbagai badan dalam pengimplementasiannya. Banyak aspek yang terkait dan beragamnya pihak yang terlibat (lintas sektoral dan lintas departemen) menyebabkan kebijakan jenis ini mudah menemui permasalahan dalam. Contohnya adalah UU Lingkungan Hidup. Aspek yang terkait sangat beragam mulai air, udara, tanah, hutan, dsb: aktor yang terkaitpun sangat banyak.

5.      Crisis Policies
Kebijakan krisis adalah kebijakan yang dibuat untuk menanggapi situasi – situasi krisis yang mendesak dilakukannya tindakan segera. Program – program dari kebijakan seringkali tidak terencana dan terorganisasi dengan baik, akibatnya pengimplementasian program mudah menghadapi kesulitan. Contoh kebijakan ini adalah program – program pemulihan Indoenesia paska krisis ekonomi tahun 1997, misalnya program BLBI yang tak juga tuntas dan berhasil mengembalikan kerugian negara akibat hutang – hutang pengusaha swasta. Juga kebijakan pembangunan kembali Aceh paska badai Tsunami akhir tahun 2004.

6.      Judicial Policies
Kebijakan ini adalah kebijakan yang mengandung penerapan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Pada dasarnya kebijakan ini mudah menemui kesulitan saat implementasi karena melibatkan badan lain yang berlainan fungsi dan kewenangan. Misalnya pada kasus pencemaran lingkungan ditemukan adanya pelanggaran oleh aparat administrasi publik, maka penyelidikan dan pembukitan harus dilakukan oleh lembaga – lembaga yang berbeda, yang persepsi dan penafsirannya atas pelanggaran  tersebut juga bisa berbeda. Selain itu seringkali kebijakan demikian justru belum dilengkapi dengan perangkat – perangkat hukum yang jelas (kebijakannya sudah ada dan diimplementasikan, tapi aturan – aturannya belum ada). Batas – batas kewenangan dan koordinasi adalah masalah yang umumnya terjadi pada kebijakan – kebijakan jenis ini, segingga seringkali terjadi saling lempar tanggung jawab atau justru berebut wewenang.

7.      Combination of characteristics
Sebuah kebijakan bisa memiliki beberapa karakteristik sekaligus, sehingga tingkat kesulitan dalam pelaksanannya niscaya juga lebih tinggi dibanding implementasi yang hanya memiliki satu karakteristik. Jika RUUAPP berhasil menjadi UU, maka kebijakan ini akan memiliki karakteristik sebagai new policy, yudicial policy, sekaligus controvercial dan complex policy.
Relevansi tipe kebijakan Edward III ini bagi studi implementasi adalah bahwa jika proses implementasi dipahami sebagai kombinasi “problem generating” dan ‘problem solving’ yang saling berkaitan, maka apabila telah diketahui bagaimana permasalahan dalam implementasi itu muncul, akan lebih mudah mengupayakan problem solvingnya. Jika problem generating berkaitan dengan implementatau teknik yang digunakan pemerintah dalam kebijakan tersebut(enforcement, inducement, benefaction, dan gabungan dari ketiganya), maka problem solving berkaitan dengan komponen utama sumber daya yang harus ada untuk melaksanakan kebijakan yang dimaksud. Komponen – komponen sumber daya tersebut adalah dukungan politik, dana, kompetensi administrative, dan kepemimpinan yang kreatif, yang harus tersedia dengan derajad yang  berbeda – beda bergantung kebijakan yang diimplementasikan.
Sebagai contoh kebijakan yang harus diimplementasikan adalah kebijakan yang harus menggunakan teknik enforcement, misalnya kebijakan Anti-Terorisme,  atau kebijakan menaikkan harga BBM, maka komponen utama yang harus tersedia adalah dukungan politik sebab tanpa dukungan politik yang kuat, niscaya kebijakan tersebut tak dapat diimplementasikan dengan baik. Demikian pula jika kebijakan yang diimplementasikan menggunakan teknik inducement, maka sumberdaya berupa kompetensi administrasif implementor haruslah kuat, dan seterusnya tergantung pada teknik yang digunakan dalam menginterpretasikan kebijakan yang harus diimplementasikan.

Tipologi lainnya
Substantive policies adalah kebijaksanaan tentang apa yang akan/ingin dilakukan oleh pemerintah. Yang menjadi tekanan adalah subject matternya, misalnya kebijaksanaan luar negeri, perdagangan, perburuhan, pendidikan, energi, kesehatan, perumahan dan sebagainya.

Prosedural policies, adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang siapa atau pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perumusan kebijaksanaan serta cara bagaimana perumusan kebijaksanaan itu dilaksanakan. Misalnya prosedur pembuatan UU Perpajakan yang menyangkut beberapa pihak yang terlibat serta prosedur perumusannya.

Material Policies, adalah kebijaksanaan tentang pengalokasian atau penyediaan sumber-sumber material yang nyata atau kekuasaan yang hakiki bagi para penerimanya atau mengenakan beban-beban (kerugian) bagi yang harus mengalokasikannya. Misalnya : kebijaksanan tentang kewajiban para majikan untuk membayar upah minimum bagi buruhnya, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan perumahan murah bagi warganya dan sebagainya.

Symbolic Policies,adalah kebijaksanaan yang bersifat tidak memaksa (non-enforcement), karena kebijaksanaan itu apakah akan memberikan keuntungan atau kerugian hanya memiliki dampak yang relatif kecil bagi masyarakat. Misalnya: Kebijaksanaan tentang larangan menginjak taman atau rumput di taman-taman kota, pajak progresif, konservasi hutan dan sebagainya.

Collectives Goods Policies, adalah kebijaksanaan tentang penyediaan barang-barang dan pelayanan-pelayanan bagi keperluan orang banyak (kolektif) . Misalnya : Kebijaksanaan tentang pengadaan Sembilan Bahan Pokok (semabko) pengawasan lalulintas dan sebagainya.

Private Goods Policies, adalah kebijaksanaan tentang penyediaan barang-barang atau pelayanan-pelayanan hanya bagi kepentingan perseorangan (private), yang tersedia di pasaran bebas dan orang yang memerlukannya harus membayar biaya tertentu. Misalnya : Kebijaksanaan tentang penyediaan barang keperluan pribadi seperti restoran, tempat hiburan, perumahan, universitas, rumah sakit, pelayanan telepon dan sebagainya.

Liberal Policies, adalah kebijaksanaan yang menganjurkan pemerintah untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial terutama yang diarahkan untuk memperbesar hak-hak persamaan. Kebijaksanaan liberal ini menghendaki agar pemerintah mengadakan koreksi terhadap ketidakadilan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada aturan-aturan sosial, meningkatkan program-program ekonomi dan kesejahteraan.

Concervative Policies,adalah lawan dari kebijaksanaan liberal. Menurut faham konservatif aturan sosial yang ada cukup baik jadi tidak perlu adanya perubahan sosial (bertahan dengan status quo) atau kalau perubahan sosial diperlukan harus diperlambat dan berjalan secara alamiah.




source : http://legislasi.blogspot.com/2008/12/kuliah4proses-perumusan-kebijaksanaan.html
atau bisa baca juga di http://nuryaman-tritas.blogspot.com/2011/05/proses-perumusan-kebijakan-publik.html

Selasa, 24 September 2013

Definisi Garis Kemiskinan

Proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional

Konsep dan definisi
Proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya terletak di bawah garis kemiskinan nasional yang disepakati resmi pemerintah. Garis kemiskinan ini merupakan batas pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal kalori yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas, ditambah dengan kebutuhan non makanan (perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transpor dan kebutuhan pokok lainnya). Karena data pendapatan tidak tersedia, maka dipakai pendekatan data konsumsi (pengeluaran).
Termasuk pengeluaran adalah perkiraan nilai barang dan jasa yang dikonsumsi berasal dari hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain.
Manfaat
Setiap individu membutuhkan kalori untuk dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari (Indonesia menetapkan batas minimum 2100 kkal per kapita per hari), fasilitas rumah, pakaian, pendidikan, kesehatan, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya. Indikator ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pemerintah dan masyarakat mengangkat kaum miskin agar hidup layak.

Metode Perhitungan
Garis kemiskinan nasional dihitung sebagai berikut: Klik Disini

Menghitung rata-rata tertimbang harga kalori yang diperlukan dari 52 komoditas makanan.
Mengalikan harga tersebut dengan 2100, yang merupakan batas kemiskinan makanan per kapita per hari.
Menghitung nilai pengeluaran per kapita non makanan.
Menjumlahkan nilai pengeluaran makanan dan non makanan per kapita, yang dinamakan garis kemiskinan.
Menghitung proporsi penduduk miskin (Po) dengan cara membagi jumlah penduduk miskin dengan jumlah penduduk (dinyatakan dalam persentase), yang diformulasikan sebagai berikut: Klik Disini

Proporsi penduduk dengan tingkat pendapatan kurang dari $1 (PPP) per hari

Konsep dan definisi
Proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya kurang dari $1 per kapita per hari adalah persentase penduduk yang hidup dengan pendapatan di bawah $1 (PPP) per hari. Nilai dolar dimaksud adalah nilai dolar berdasarkan Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) yang konversinya denganmata uang lokal berdasarkan harga tahun 1993.

Manfaat
Indikator ini dipakai untuk memonitor kemajuan upaya pengentasan kemiskinan setiap negara serta untuk memonitor tren kemiskinan pada tingkat global.

Rasio kesenjangan kemiskinan

Konsep dan definisi
Rasio kesenjangan kemiskinan adalah jumlah rasio antara selisih pendapatan orang miskin dengan garis kemiskinan terhadap garis kemiskinan itu sendiri, dibagi dengan jumlah penduduk.

Manfaat
Indikator ini digunakan untuk mengukur "defisit kemiskinan" sehingga dapat diketahui besar dana per kapita yang diperlukan untuk mengangkat penduduk miskin ke garis kemiskinan.


INDIKATOR-INDIKATOR

TARGET 1
Indikator 1
Proporsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional

Konsep dan definisi
Proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya terletak di bawah garis kemiskinan nasional yang disepakati resmi pemerintah. Garis kemiskinan ini merupakan batas pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal kalori yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas, ditambah dengan kebutuhan non makanan (perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transpor dan kebutuhan pokok lainnya). Karena data pendapatan tidak tersedia, maka dipakai pendekatan data konsumsi (pengeluaran).
Termasuk pengeluaran adalah perkiraan nilai barang dan jasa yang dikonsumsi berasal dari hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain.
Manfaat
Setiap individu membutuhkan kalori untuk dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari (Indonesia menetapkan batas minimum 2100 kkal per kapita per hari), fasilitas rumah, pakaian, pendidikan, kesehatan, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya. Indikator ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pemerintah dan masyarakat mengangkat kaum miskin agar hidup layak.

Metode Perhitungan
Garis kemiskinan nasional dihitung sebagai berikut:

Menghitung rata-rata tertimbang harga kalori yang diperlukan dari 52 komoditas makanan.
Mengalikan harga tersebut dengan 2100, yang merupakan batas kemiskinan makanan per kapita per hari.
Menghitung nilai pengeluaran per kapita non makanan.
Menjumlahkan nilai pengeluaran makanan dan non makanan per kapita, yang dinamakan garis kemiskinan.
Menghitung proporsi penduduk miskin (Po) dengan cara membagi jumlah penduduk miskin dengan jumlah penduduk (dinyatakan dalam persentase), yang diformulasikan sebagai berikut:

Po =

Banyaknya penduduk miskin

X 100%

Jumlah penduduk

Sumber data: BPS (Modul Susenas)
kembali ke target 1 -->




Indikator 2
Proporsi penduduk dengan tingkat pendapatan kurang dari $1 (PPP) per hari
Konsep dan definisi
Proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya kurang dari $1 per kapita per hari adalah persentase penduduk yang hidup dengan pendapatan di bawah $1 (PPP) per hari. Nilai dolar dimaksud adalah nilai dolar berdasarkan Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) yang konversinya denganmata uang lokal berdasarkan harga tahun 1993.

Manfaat
Indikator ini dipakai untuk memonitor kemajuan upaya pengentasan kemiskinan setiap negara serta untuk memonitor tren kemiskinan pada tingkat global.

Metode Perhitungan
Penghitungannya menggunakan formula sebagai berikut:

Po (dolar PPP) =

Banyaknya penduduk miskin dengan pendapatan di bawah $ 1 PPP

X 100%

Jumlah penduduk

Sumber data:
Dihitung oleh Bank Dunia berdasarkan hasil survei dari setiap negara

kembali ke target 1 -->


Rasio kesenjangan kemiskinan

Konsep dan definisi
Rasio kesenjangan kemiskinan adalah jumlah rasio antara selisih pendapatan orang miskin dengan garis kemiskinan terhadap garis kemiskinan itu sendiri, dibagi dengan jumlah penduduk.

Manfaat
Indikator ini digunakan untuk mengukur "defisit kemiskinan" sehingga dapat diketahui besar dana per kapita yang diperlukan untuk mengangkat penduduk miskin ke garis kemiskinan.

Metode Perhitungan
Rasio kesenjangan kemiskinan:

Po =
dimana:
PG = Rasio kesenjangan kemiskinan (proverty gap)
Z = garis kemiskinan
q = jumlah penduduk miskin
Y1 = pendapatan individu penduduk miskin
n = jumlah penduduk

Sumber data:
BPS (Modul Susenas)
kembali ke target 1 -->

Indikator 4
Kontribusi kuantil termiskin terhadap konsumsi nasional
Konsep dan definisi
Kontribusi penduduk kuantil termiskin (Km) adalah proporsi konsumsi dari 20 persen lapisan penduduk berpendapatan terendah terhadap konsumsi nasional

Manfaat
Indikator ini memberikan informasi mengenai ketimpangan pendapatan dalam masyarakat, dan disebut juga "ukuran" ketimpangan relatif.

Metode Perhitungan
Pendapatan (konsumsi) setiap rumah tangga diperoleh dari survei. Pendapatan ini dibagi dengan banyaknya anggota setiap rumah tangga untuk mendapatkan pendapatan (konsumsi) per kapita. Selanjutnya penduduk diurutkan menurut besarnya pendapatan per kapita. Pendapatan 20 persen penduduk paling rendah dijumlahkan dan dihitung persentasenya terhadap total pendapatan (konsumsi).

Baca selengkapnya tentang Kemiskinan di Indonesia

Poverty Line

Garis kemiskinan sering disebut kemiskinan  adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.

Kalo menurut saya sendiri sih  Poverty Line atau Garis kemiskinan adalah batas dan kriteria seorang / sekelompok manusia dianggap tidak mampu/miskin/tidak berkecukupan.
Example : Keluarganya hidup dibawah garis kemiskinan. Bisa diartikan ' keluarganya hidup dalam kekurangan' .

Apa saja batas seorang dikatakan miskin ?
1. Dilihat dari konsumsi makanannya ( energi-kalori )
2. Dilihat dari jumlah pengeluranya.
3. Dilihat dari pendapatan perkapitanya.
Namun 3 aspek diatas tidak selalu valid dalam menggolongkan , si A miskin, si B kaya.
so... terjadi hukum 'semakin rendah rendah garis kemiskinannya makan jumlah angkan orang miskin bisa jadi bertambah' anda bisa baca disini .

Lihat contoh ini :
Di Indonesia, jika tidak punya mobil maka dia miskin.
Aturan diatas akan mendongkrat angka warga miskin di Indonesia, kenapa ? karena 70% lebih orang Indonesia tidak punya mobil.

Maka dari itu perlu kehati hatian dalam menetapkan standar kemiskinan atau garis kemiskinan. Wilayah satu dengan wilayah yg lain kemungkinan beda.
Di Indonesia ( lagi ) pendapatan perkapita US$ 5 sudah termasuk besar. Bisa dikatakan diatas garis kemiskinan. tapi di Brunai atau di Prancis, mungkin masih terbilang miskin.

Mengapa perlu mempejari dengan rumit standart kemiskinan ?
Agar kita dapat klasifikasi/ penggolongan yang mutlak mengenai bagaimana karakter miskin.
yang selanjutnya akan di gunakan oleh pemerintah atau pihak lain untuk membuat kebijakan, contoh kebijakan pengentasan kemiskinan.

Teori Gini tentang Kependudukan

Teori Evolusi Sosial dari Prof Gini

Disamping teori-teori golongan fisiologis dan golongan psycho-sosial dalam permulaan abad ke-20 masih terdapat teori-teori lain mengenai masalah penduduk. Prof. Gini yang teori nya disebut orang teori evolusi-sosial meneyebut proses dari pertumbuhan penduduk bangsa sebagai “peredaran (siklus) bangun dan runtuhnya penduduk”. Siklus dari pertumbuhan penduduk ini menurut pendapatnya adalah sama dengan siklus hidup individu. Ada suatu masa permulaan, dimana orang tumbuh dengan cepat menjadi besar yang kemudian disusul dengan masa pertumbuhan yang lambat dan menjadi tua, untuk selanjutnya mengalami keruntuhan.

Tiap bangsa dalam usia mudanya mempunyai struktur masyarakat yang sederhana dengan angka-angka kesuburan (kelahiran) yang tinggi. Sebagai suatu konsekuensi daripada ini penduduk bangsa itu akan tumbuh dalam jumlah yang besar dan sejalan dengan ini, organisasi-organisasi dalam masyarakat pun akan tumbuh menjadi kompleks seperti terlihat dalam perkembangan kelas-kelas sosialnya, pertumbuhan industri-industri dan aktivitas ekonominya. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, tekanan hidup akan terasa dan ekspansi akan terjadi dengan melalui peperangan atau pendudukan daerah-daerah orang lain.


Pada akhir, kemudian akan terjadi pengurangan dalam pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh kehilangan tenaga-tenaga produksif dalam peperangan atau perpindahan. Sebab utama dari berkurangnya penduduk itu bersifat biologi. Gini percaya bahwa faktor yang fundamental dalam berkurangya penduduk adalah faktor biologi, yang tidak dapat ditandingi oleh faktor-faktor sosial dan ekonomi. Permulaan pengurangan kelahiran itu akan berlaku pada kelas-kelas sosial yang tinggi untuk selanjutnya meluas kepada kelas-kelas sosial yang rendah. dengan demikian penduduk akan menjadi kecil jumlahnya (Abdurachim,1973:21).

Gambar Paramida Kependudukan

Teori Kependudukan

Teori naturalistic yang terkenal dikemukakan oleh Raymond S. Pearl dengan daur kurva normalnya dan oleh Corrado Gini dengan metabolisme demografinya. Berikut adalah penjelasan mengenai teori Pearl dan teori Gini.

1. Teori Pearl
Pearl mengemukakan teori universal tentang pertumbuhan penduduk yang didasarkan atas dugaan atau asumsi biologi dan geografi. Tiap penduduk mula-mula mengalami pertambahan atau kenaikan jumlah sangat lambat, yang makin lama makin cepat, mencapai titk tengah daur, dan kemudian makin berkurang pertambahannya hingga mencapai akhir dari daur. Pertumbuhan daur tersebut mengikuti kurva normal.
Jadi mula-mula jumlah penduduk sedikit, bertambah hingga makin lama makin banyak tetapi akhirnya tidak bertambah lagi. Pada teori Malthus yang menyebabkan berhentinya pertambahan penduduk ialah makin banyaknya kematian akibat kekurangan makan, kelaparan, penyakit dan lain-lainya, kalau pada toeri Pearl penyebab berhentinya pertambahan penduduk adalah kepadatan penduduk. Arah pertumbuhan penduduk mengikuti kurva normal tersebut akibat pengaruh kepadatan di ruang hidup.
Kesimpulan ini diperolehnya dari penelitian lalat di dalam botol yang diubah-ubah ukuran besarnya, dan pada penelitian organisme lain. Kepadatan di dalam ruang mempengaruhi tingkat reproduktivitas, semakin padat penduduknya semakin berkurang tingkat kelahirannya. Sehingga menjadi faktor yang memperlambat pertumbuhan penduduk. Jadi kepadatan penduduk secara otomatis akan mempengaruhi kemampuan untuk membuat keturunan.

Gambar 1. Pertumbuhan Penduduk Pearl
Apabila sistem ekonomi berubah, misalnya pertanian bergeser menjadi industri, dimulailah daur baru, yaitu daur kurva normal baru dan daur baru ini dapat juga mengganti daur lama sebelum yang lama menyelesaikan siklusnya

2. Teori Gini
Pertumbuhan penduduk oleh Gini dipandang dari sudut pandang statistik biologi, dan ia percaya bahwa kecenderungan reproduksi penduduk secara keseluruhan atau sebagian keluarga mengikuti kurva parabolik metematika.
Penduduk mengalami tingkat muda pada permulaan dengan pertumbuhan cepat, kemudian mencapai kedewasaan, menjadi tua dan menurun jumlahnya. Jadi penduduk mengalami pertumbuhan dan keruntuhan, dan pertambahan penduduk itu tidak dibatasi oleh persediaan bahan makanan yang diperlukan, melainkan oleh hokum biologi yang mengatur pertumbuhan. Sebagai bukti ada banyak bangsa yang mengalami keruntuhan sebelum mncapai batas makanan yang diperlukan.
Pertumbuhan penduduk yang mula-mula cepat dan kemudian berkurang disebabkan oleh perubahan-perubahan pada ketuaan manusia itu sendiri. Sel-sel tumbuh manusia mengalai tingkat-tingkat muda, dewasa, dan tua, serta sel benih yang ada pada manusia mengalami hal serupa, hanya kurun waktunya lebih panjang.

Gambar 2. Pertumbuhan Penduduk Gini
Selama fase pertumbuhan mula-mula, ketuaan penduduk makin besar, hal ini disebabkan karena ketuaan itu merupakan warisan, sehingga setiap generasi akan mempunyai tingkat ketuaan lebih dari generasi sebelumnya. jika kewredian menjadi lebih besar, penduduk bertambah lebih cepat, tetapi kemudian tenaga reproduksi mengalami “keausan natural”. Keausan ini disebut metabolisme demografi, jadi setelah penduduk makin cepat pertambahannya, persaingan di dalam hidup makin hebat yang secara otomatis mengurangi tanaga hidupnya, sampai akhirnya tak dapat bereproduksi.

3. Teori Penduduk Optimum
Teori ini tidak lagi menekankan pada faktor-faktor ekonomi, malainkan pada kehendak manusia. Di dalam zaman maju ini kehendak manusia merupakan kekuatan yang sangat menentukan, sehingga dapat pula menentukan keseimbangan penduduk suatu wilayah di tempat tinggalnya. Orang dapat mengatur jumlah penduduk dalm kaitannya dengan kemampuan-kemampuan mereka, dan juga dengan kemampuan-kemampuan lingkungan tempat tinggal, untuk menciptakan hasil per kapita maksimum. Jumlah penduduk yang ideal ini disebut penduduk optimum, yang  banyak sedikitnya di dalam wilayah atau Negara tetentu tergantung dari kebudayaan yang berlaku. Perubahan pandangan hidup atau perubahan teknologi akan mengubah besar kecilnya penduduk optimum.
4. Teori Sosial
            Teori ini  dikemukakan oleh Arsene Dumont yang kemudian disebut dengan teori Dumont yang menekankan pada faktor kebudayaan. Dumont mendasarkan teorinya pada studi pertumbuhan penduduk di Prancis pada akhir abad 19, dan menyebutnya “teori kapilaritas sosial”. Kapilaritas adalah gejala naiknya air atau minyak dalam pembuluh sempit, seperti naiknya minyak dalam sumbu kompor. Demikian pula orang mempunyai kecenderungan untuk naik mencapai tingkat yang lebih tinggi dalam lingkunagan sosialnya. Dalam proses naik ini, ia makin lama makin kurang suka untuk memproduksi anak, dan makin lepas dari lingkungan natural dan keluarganya, dan selanjutnya juga dari kesejahteraan bangsanya. Yang menjadi perhatian orang ialah mencapai status yang makin tinggi dengan cara-cara yang menguntungkan dirinya, tanpa memikirkan apakah itu merugikan masyarakat atau bangsa. Dumont percaya kapilaritas sosial mudah berlaku dalam masyarakat yang memungkinkan permindahan dari kelas ke kelas yang lebih tinggi lebih mudah. Ia juga mengatakan bahwa gerakan dari kelas ke kelas tersebut merupakan akibat langsung dari turunnya tingkat kelahiran, karena ia mengatakan: “Perkembangan jumlah dalam suatu bangsa berbanding terbalik dengan perkembangan perorangannya”.
Kapilaritas sosial hanya mungkin berlangsung di dalam negara-negara yang tidak mempunyai hambatan untuk pindah kelas. Pada bangsa yang kelas-kelasnya sangat ketat seperti India, kapilaritas sosial kurang berlaku.

sumber : klik disini
Download Materi Kependudukan
Kenali Modalitas Diri Stop IPK Rendah
Kenali Disleksia

Minggu, 22 September 2013

Definisi Kebijakan Publik

1. Thomas Dye: kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan.

2. Anderson (1975): Kebijakan publik adalah sebagai kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Definisi kebijakan publik menurut Anderson dapat diklasifikasikan sebagai proses management, dimana didalamnya terdapat fase serangkaian kerja pejabat publik (Drs. Hessel Nogi S. Tangkilisan, MSi, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003, hal 2). Ketika pemerintah benar-benar berindak untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat. Definisi ini juga dapat diklasifikasikan sebagai decision making ketika kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif ( tindakan pemerintah mengenai segal sesuatu masalah ) atau negatif ( keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu ).

3. Woll (1966): Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

4. Aminullah dalam Muhammadi (2001: 371 – 372): Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.

5. Talidzuhu Ndraha: kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.

6. William N. Dunn: Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.

7. Easton (1969): Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses management, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah.

8. Bill Jenkins: Kebijakan publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.

9. Heclo (1972): istilah kebijakan secara luas, yakni sebagai rangkaian tindakan pemerintah atau tidak bertindaknya pemerintah atas sesuatu masalah. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai decision making yaitu apa yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi suatu masalah publik, baik dengan cara melakukan suatu tindakan maupun untuk tidak melakukan suatu tindakan.

10. Michael Hill: A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.

11. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

12. Chandler dan Plano (1988): Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.

13. Richard Rose: Kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka ya ngbersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri. Kebijakan ini dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekedar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai intervensi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik, karena melalui hal tersebut akan terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju terhadap suatu hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

14.Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.

15. G. Peters: Sejumlah aktivitas Pemerintah, baik dilakukan sendiri  atau melalui lembaga lain, yang mem-pengatuhi kehidupan masyarakat.

16.Carl Friedrich: Suatu usulan arah tindakan atau kebijakan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau peme-rintah guna mengatasi hambatan atau untuk me-manfaatkan kesempatan pada suatu lingkungan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran.

17. Henz Eulau dan Kenneth Previt ( 1973 ): Merumuskan kebijakan sebagai keputusan yang tetap, ditandai oleh kelakuan yang berkesinambungan dan berulang-ulang pada mereka yang membuat kebijakan dan yang melaksanakannya.

18. Robert Eyestone: Secara luas kebijakan publik dapat didefinsikan sebagai hubungan suatu unit
pemerintah dengan lingkungannya. Definisi ini dapat diklasifikasikan sebagai democratic governance, dimana didalamnya terdapat interaksi negara dengan rakyatnya dalam rangka mengatasi persoalan publik.

19. Irfan Islami: kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanaka atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Ditegaskan lagi bahwa kebijakan publik dibuat benar-benar atas nama kepentingan pubik, untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.

20. Amara Raksasataya: kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan.

21. Sulaiman (1998 : 24): kebijakan publik itu adalah sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.

22. Santoso (1988 : 5): kebijakan publik itu ialah serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

23. Suradinata (1993 : 19): mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.

24. Graham Allison(1971) dalam Lele (1999): KP merupakan hasil kompetisi dari   berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai actor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalnya.

25. W.N.Dunn: Suatu daftar pilihan tindakan yang saling berhubungan yang disusun oleh instansi atau pejabat pemerintah antara lain dalam bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, pengenda-lian kriminalitas, dan pembangunan perkotaan.

26. Arnold Rose: Suatu rangkaian tindakan yang saling ber-kaitan.

27. Said Zainal Abidin: Kebijakan secara umum menurut dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.

Ini hanya copas , silahkan baca buku untuk menambah literatur kamu. . .