Minggu, 05 Januari 2014

Materi Administrasi Pemerintahan Daerah

Otonomi daerah tidak lain adalah wujud pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dan mempunyai hubungan yang erat dengan desentralisasi. Mahfud MD (2000:66) menyatakan bahwa desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah, mulai dari kebijakan, perencanaan, sampai pada implementasi dan pembiayaan dalam rangka demokrasi. Sedangkan otonomi adalah wewenang yang dimiliki oleh daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka desentralisasi.

DESENTRALISASI
Selama beberapa dekade terakhir terdapat minat yang terus meningkat terhadap desentralisasi di berbagai pemerintahan dunia ketiga. Bahkan banyak negara yang telah melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan ke arah desentralisasi.
Kini desentralisasi telah tampil universal dan diakomodasi dalam berbagai pandangan yang berbeda. Pandangan beragam tersebut muncul dari beberapa pakar pemerintahan antara lain: Harold F. Alderfer dari Amerika Serikat, Diana Conyers dari Inggris, Dennis Rondinelli beserta McCullough & Johnson, Cohen & Peterson, dan David Slater. Dari berbagai pandangan tersebut, Muluk (2007:12) menyimpulkan cakupan istilah desentralisasi dengan menunjukkan bahwa desentralisasi dapat dipahami dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, desentralisasi mencakup konsep devolusi (desentralisasi dalam arti sempit), dekonsentrasi, delegasi, dan privatisasi, serta deregulasi.
Devolution (desentralisasi dalam arti sempit) menurut Rondinelli dalam Muluk (2007:6) merupakan pembentukan dan penguatan unit-unit pemerintahan subnasional dengan aktivitas yang secara substansial berada di luar kontrol pemerintah pusat. Sedangkan deconcentration merupakan penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kepada tingkatan yang lebih rendah dalam kementrian atau badan pemerintah. Kemudian delegation merupakan perpindahan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi di luar struktur birokrasi reguler dan hanya dikontrol oleh pemerintah pusat secara tidak langsung. Privatization adalah memberikan semua tanggung jawab atas fungsi-fungsi kepada organisasi nonpemerintah atau perusahaan swasta yang independen dari pemerintah. Dan pengertian deregulation lebih mengarah kepada ketentuan-ketentuan layanan privat.
Hakekat desentralisasi, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hoessien (2002:3) merupakan otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan jalan menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek otonomi semestinya dicanangkan dalam kerangka hukum sehingga penyelenggaraan otonomi daerah menjadi lebih mulus.

OTONOMI DAERAH
Menurut Encyclopedia of Social Science, dalam pengertiannya yang orisinal, otonomi adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan Autonomy sebagai “The political independence of a nation; the right (and condition) of power of self government. The negotiation of state of political influence from without or from foreign powers.” (Yani, 2002:5).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan batasan yang jelas tentang pengertian Otonomi Daerah. Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konsep otonomi terkandung kebebasan untuk berprakarsa dalam mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat yang memiliki status demikian tanpa kontrol langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu kaitannya dengan demokrasi sangat erat. Dalam konteks yang masih berkaitan, bahkan Muthalib dalam Sudantoko (2003:21) menyamakan otonomi daerah dengan demokrasi:
“Secara konseptual, otonomi daerah cenderung menjadi sebuah sinonim dari kebebasan daerah untuk menentukan nasib sendiri atau demokrasi lokal. Tak ada lembaga tunggal tetapi masyarakat daerah dan para wakil rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan dengan lingkup kekuatan daerah. Intervensi pemerintah pusat dapat dibenarkan saat terdapat kepentingan atau urusan lebih besar yang merupakan kewenangannya. Oleh karena itu, masyarakat umum dan para wakilnya secara mandiri dapat menyatakan keberatan atau menolak terhadap masyarakat daerah dan para wakilnya tersebut.”
Dari titik pandang yang sama, Hoessein (2002:6) juga berpendapat bahwa otonomisasi tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya prakarsa sendiri untuk mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat setempat. Dengan berkembangnya prakarsa sendiri, maka tercapailah apa yang dimaksud demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, tapi yang paling utama mampu memperbaiki nasibnya sendiri.
Baswir dalam Tangkilisan (2007:2) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1)    Peningkatan ekonomi masyarakat masing-masing daerah, termasuk dalam hal ini adalah kesesuaian pertumbuhan ekonomi itu dengan kebutuhan, kondisi dan kemampuan masing-masing daerah;
2)    Meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kepada masyarakat di masing-masing daerah;
3)    Meningkatkan kondisi sosial budaya masyarakat di masing-masing daerah; dan
4)    Untuk meningkatkan demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan otonomi kepada daerah, khususnya kabupaten/kota, ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good government). Sedangkan hakikat otonomi daerah adalah:
1)    Secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri;
2)    Lebih menitik beratkan tanggung jawab melaksanakan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan fisik, ketentraman, dan ketertiban umum (prosperity and security).
Pemberian otonomi pada daerah bukanlah semata-mata persoalan sistem melainkan suatu realisasi dari pengakuan bahwa kepentingan dan kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber untuk menentukan sistem yang lain, dimana otonomi daerah merupakan satu bagian untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan. Perwujudan dari penyelenggaraan asas desentralisasi tersebut antara lain juga tercermin dari semakin besarnya pendelegasian penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan semakin besarnya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Tolak ukur dan indikator pemberian otonomi daerah tersebut menurut Widjaja (2002:7) meliputi beberapa variabel, yaitu:
1)    Variabel pokok yang terdiri dari:
a)      Kemampuan PAD atau keuangan;
b)      Kemampuan aparatur;
c)      Kemampuan partisipasi masyarakat;
d)      Kemampuan ekonomi;
e)      Kemampuan demografi; dan
f)       Kemampuan organisasi dan organisasi.
2)    Variabel penunjang yang terdiri dari:
a)      Faktor demografi; dan
b)      Faktor sosial budaya.
3)    Variabel khusus yang terdiri dari:
a)      Sosial politik;
b)      Pertahanan dan keamanan; dan
c)      Penghayatan keagamaan.
Melalui indikator ini maka tiap-tiap daerah dapat melihat, mengukur sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dari pelaksanaan otonomi daerah.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat (Mardiasmo, 2002b). Oleh sebab itu peran pemerintah daerah dalam era otonomi sangat besar, karena pemerintah daerah dituntut kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya dan melakukan pembiayaan seluruh kegiatan daerahnya (Adi, 2005:3


Konsep Dasar Administrasi Pemerintah Daerah
A. Pengertian Administrasi Pemerintah Daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
1. Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945, ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
• Melakukan perkiraan (forecast) keadaan-keadaan yang akan dating dan menyusun alternative-alternatif langkah kegiatan yang harus ditempuh.
• Menyusun strategi
• Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
• Struktur organisasi
• Keuangan
• Kepegawaian
• Sarana/peralatan
3. Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi ini meliputi:
 PimpinanÄ
 KoordinasiÄ
 PengawasanÄ
 Komunikasi dan kondisi yang menunjangÄ
Kemudian, dalam penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya badan-badan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang. Dalam menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia berdasarkan atas ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan keputusan yang kompleks.
4. Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.

Setelah mengetahui pengertian dan ciri-ciri administrasi pemerintah, kemudian satu hal yang menjadi inti mata kuliah ini adalah pengertian administrasi pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pendelegasian kewenangan ditinjau dari visi implementasi praktis di daerah dapat disederhanakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu pendelegasian kewenangan politik, pendelegasian kewenangan urusan daerah dan pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Sementara itu substansi kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan kecuali dalam bidang pertahanan, keamanan, politik luar negeri, peradilan (yustisi) moneter dan fiskal nasional, serta agama ( UU no 32 pasal 10:3).

B. Landasan Pembentukan Pemerintah Daerah
Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, yang antara lain menyatakan bahwa:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain dikemukakan oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat” maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungan yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah Provinsi dan daerah Provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten dan kota. Di daerah-daerah yang bersifat otonom atau bersifat administrasi saja semuanya menurut aturan akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah otonom akan diadakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. Oleh karena itu di daerah pun penyelenggaraan pemerintahannya akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari perlunya pemerintahan di daerah (Supriatna, 1996:58-60) yaitu:
a) Pertimbangan Kondusif Situasional
Secara nyata dan obyektif wilayah negara kita merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan. Keadaan penduduk dengan beragam adat istiadat dan budaya, potensi permasalahan yang dihadapi serta kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah. Kesemuanya akan lebih efisien dan efektif bila pengelolaannya adalah ditangani oleh perangkat pemerintahan yang perlu diwujudkan di masing-masing wilayah.
b) Pertimbangan Sejarah dan Pengalaman Berpemerintahan
Dalam rangka menyusun sistem pemerintahan memperhatikan pula tata pemerintahan yang telah ada mulai dari jauh sebelum datangnya penjajahan kemudian adanya sistem pemerintahan pada jaman raja-raja. Begitu pula sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahan yang berlaku di negara lain.
c) Pertimbangan Politis dan Psikologis
Wawasan dan semangat hidup yang menonjol dalam perumusan UUD 1945 adalah wawasan integralistik dan demokrasi serta semangat persatuan dan kesatuan nasional sehingga untuk tetap menjaga kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat serta wilayahnya, kepada daerah-daerah perlu diberi pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan. Di samping itu untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi.
d) Pertimbangan Teknis Pemerintahan
Dengan telah disepakatinya prinsip-prinsip Indonesia merdeka dan tujuan serta arah mana Indonesia akan dibawa maka diperlukan perangkat pemerintahan di daerah karena disadari bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak memisahkan diri dari pemerintah pusat maka dinyatakan bahwa disamping ada daerah otonom ada daerah yang bersifat administrasi saja, yang kesemuanya merupakan wilayah administrasi pemerintahan negara Indonesia.

3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan adanya sistem delegasi atau pelimpahan kekuasaan pemerintahan sebagai penjelmaan kedaulatan negara yang terpusat di tangan pemegang kekuasaan konstitusional. Yang dimaksud dengan pemegang kekuasaan konstitusional adalah dapat berwujud lembaga yang dipersonifikasikan dalam bentuk lembaga negara atau pemerintah. Pelimpahan wewenang yang dimaksudkan mencakup pelimpahan wewenang pemerintahan:
a) Dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara
b) Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
c) Dari Pemerintah Pusat kepada aparatnya yang ada di daerah
d) Dari Pemerintah Daerah kepada pemerintahan di bawahnya.

Tujuan dari pelimpahan wewenang antar pemerintahan atau antar lembaga-lembaga negara dimaksudkan antara lain:
a) Menghindari pemusatan kekuasaan oleh sebuah lembaga atau penguasa di semua tingkatan pemerintahan.
b) Demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan
c) Mencapai kelancaran tujuan pemerintah.

Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU No.32/2004 adalah:
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
a) Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
b) Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
c) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau Desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di Kabupaten dan Kota.
3. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Propinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.

Dengan adanya pelimpahan wewenang ini timbul hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dimana hubungan tersebut merupakan jalinan sebagai landasan bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi:
a) Perimbangan kekuasaan dan kewenangan pusat dan daerah
b) Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan
d) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan, penyusunan peraturan daerah serta operasi pembangunan daerah
e) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah tingkat atas kepada Pemerintah Daerah setingkat di bawahnya

source : Klik

1 komentar: