Senin, 21 Oktober 2013

Administrasi Pemerintahan Daerah

#Teori Negara
1. Negara Federal yaitu perhimpunan negara kecil dan lemah secara sukarela, kekuasaan dan kedaulatan negara bagian (negara kecil & lemah) diserahkan ke negara federal.

Ciri Negara Federal :
a. Pemerintah pusat punya kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan dengan negara lain atas nama neg bagian.
b. Pemerintahan dibagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.
c. Terdapat badan peradilan khusus yang menangani persilihan antara pemerintah pusat dan negara bagian.

2. Negara Kesatuan yaitu Negara besar secara wilayah yang membagi negaranya menjadi beberapa daerah yang lebih kecil yang selanjutnya disebtu daerah otonom. Kewenangan daerah sebenernya adalah kewenangan pusat yang di desentralisasikan sehingga terbentuk daerah otonom.

Sentralistik : bottom up---> negara federal
Desentralistik : top down ----> negara kesatuan

Munculnya desentralisasi karena menganggap bahwa pemerintahan pusat yang terlalu terpusat bisa menyebabkan birokrasi yang korup. Desentralisasi juga dianggap pendongkrak bagi daerah untuk memajukan daerahnya dengan kewenangan untuk mengatur daerah otonomnya.

UU tentang otonomi daerah yang berlaku di Indonesia saat ini mengacu pada UU No. 32 Th 2004 ( sebagaimana telah diuba dengan UU No.8 Th 2005 )

Devolusi = Desentralisasi Politik
Dekonsentrasi = Desentaralisasi Administratif - sharing kekuasaan diantara pejabat yang berada pada satu tempat yang sama .
Asas tugas Pembantuan = asa yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.

Desentralisasi menurut ahli  :

1. Bird dan Vaillancorrt (2000) ada tiga variasi desentralisasi dalam pengambilan keputusan
     a. Desentralisasi berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemernitah pusat ke instasnsi vertikal di daerah.
     b. Delegasi , daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi fungsi tertentu atas nama pemerintah.
     c. Devolusi ( pelimpahan ) kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan .
2. Rondinelly (1981) Pemindahan wewenang mengenai perencanaan, pembuatan keputusan, dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi lapangannya, unit PemDa, Organisasi setengah swantantra-otorita.

Tujuan Desentralisasi
A Bagi Negara/Kepentingan Nasional
     1. Memperkuat integritas bangsa
     2. Sebagai wadah training bagi calon pemimpin
     3. Mempercepat kesejahteraan rakyat
B. Bagi Daerah
     1. Mewujudkan Demokrasi lokal
     2. Meningkatkan Pelayanan Publik
     3. Efisiensi dan efektifitas pelayanan publik

Prinsip dalam Otonomi Daerah
1. UU No5 Th 1974---- Otonomi yang nyata dan bertanggungjawab
2. UU No.22 Th  1999 ----- Otonomi yang nyata dan seluas luasnya
3. UU No. 32 T 2004 ---- otonomi yang nyata dan seluas luasnya

Pemerintah daerah menurut UU No5 1974 adalah kepala daerah dan DPRD, UU No.22 Th 1999 pemimpin daerah oleh kepala daerah , DPRD dipisahkan dari PemDa dengan maksud memberdayakan DPRD


Tidak ada komentar:

Posting Komentar